You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pamotan
Pamotan

Kec. Pamotan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Rukun Bareng Guyub Bareng, Maju dan Makmur Bersama -- selengkapnya...

PERUBAHAN APBDes TAHUN 2025 DESA PAMOTAN

AGUNG SUBEKTI 16 Agustus 2025 Dibaca 4.869 Kali
PERUBAHAN APBDes TAHUN 2025 DESA PAMOTAN

APBDes Perubahan 2025 adalah perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan kondisi dan kebutuhan terkini, termasuk pelaksanaan program prioritas seperti ketahanan pangan. Latar Belakang dan Tujuan: Penyesuaian Anggaran: APBDes Perubahan 2025 bertujuan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan berbagai perkembangan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Pelaksanaan Program Prioritas: Salah satu pendorong utama perubahan APBDes adalah kebijakan baru terkait alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang diatur oleh Kementerian Desa PDTT. Musyawarah Desa: Perubahan APBDes biasanya dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Proses Perubahan APBDes: Musyawarah Desa: Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat desa membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes. Penyesuaian Anggaran: Pembahasan meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Penetapan Peraturan Desa: Hasil musyawarah dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes. Pelaksanaan dan Pengawasan: Pemerintah desa melaksanakan kegiatan sesuai dengan APBDes Perubahan yang telah ditetapkan, dengan pengawasan dari BPD dan masyarakat. Contoh Perubahan APBDes: Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Desa mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, termasuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penyesuaian Belanja Desa: Belanja desa disesuaikan untuk mendukung program ketahanan pangan, seperti pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan. Pembiayaan Desa: Perubahan juga dapat melibatkan pembiayaan desa, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes. Pentingnya APBDes Perubahan: Efektivitas Pembangunan: APBDes Perubahan memastikan bahwa anggaran desa dapat digunakan secara efektif untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perubahan APBDes yang melibatkan partisipasi masyarakat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kesejahteraan Masyarakat: APBDes Perubahan yang tepat sasaran dan akuntabel berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Kabar Rembang