Dinas Sosial Kabupaten Rembang pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 telah menyalurkan bantuan pangan 2025 yang bertempat di Balai Desa Pamotan. Bantuan ini diharapkan dapat berguna bagi keluarga penerima manfaat. Sebanyak 763 KPM dan setiap KPM berhak mendapatkan bantuan pangan berupa 20 Kg beras (masing-masing 10 Kg).
Siapa Saja yang Berhak Menerima? Bansos beras 10 kg ini diberikan kepada warga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penerima manfaat dari program lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) juga masuk dalam daftar penerima bantuan pangan ini.